Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD)
TRGD Provinsi Sumatera Selatan adalah kependekan dari Tim Restorasi Gambut Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 451/KPTS/TRGD/2017 Tahun 2017 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). TRGD beranggotakan multi-pihak yang mempunyai tugas melakukan koordinasi, konsultasi dan asistensi pelaksanaan restorasi gambut ke BRG dan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait serta Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.
TRGD ditugaskan untuk :
- Melakukan perencanaan, penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya, monitoring dan evaluasi pelaksanaan restorasi gambut
- Mengkoordinasikan operasional pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana restorasi gambut
- Melaksanakan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut serta mendorong tumbuh kembangnya partisipasi masyarakat dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis melalui kegiatan pembasaha (rewetting) gambut, rehabilitasi, revegetasi maupun budidaya kawasan bergambut yang terbakar dan terdegradasi
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan/proyek bantuan luar negeri dan atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan restorasi gambut di Provinsi Sumatera Selatan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Sumatera Selatan